Kiai di Pati jadi tersangka pencabulan, puluhan santriwati diduga jadi korban

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 3 Mei 2026 | 11:28 WIB
Aksi massa datangi ponpes di Pati, Jawa Tengah karena dugaan pencabulan oknum kiai kepada para santriwati (Instagram/ekosuswanto_mbahto)
Aksi massa datangi ponpes di Pati, Jawa Tengah karena dugaan pencabulan oknum kiai kepada para santriwati (Instagram/ekosuswanto_mbahto)

GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu kemarahan publik.

Polisi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, sementara jumlah korban diduga mencapai puluhan santriwati.

Kasus ini ditangani oleh Polresta Pati dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Oknum kiai tersebut diketahui merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Baca Juga: Pondok Bali ditata ulang, Bupati Subang: Wisata maju tanpa mengorbankan ekosistem

Sorotan publik semakin menguat setelah massa mendatangi lokasi pondok pesantren pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Aksi tersebut diwarnai tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan tersebut.

Massa tuntut transparansi dan keadilan

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk berisi sindiran keras terhadap pelaku.

Tulisan seperti 'Sang Predator', 'Perempuan bukan objek sex', hingga 'Pencabulan bukan khilaf, tapi kejahatan kemanusiaan' terlihat dibawa peserta aksi.

Baca Juga: Ancaman alih fungsi mangrove Pondok Bali disorot, Bupati Subang tegaskan stop perusakan ekosistem

Perwakilan massa juga menyampaikan tuntutan secara terbuka kepada aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi.

“Usut tuntas tanpa pandang bulu, aparat penegak hukum wajib segera mengusut kasus ini sampai tuntas, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun,” ucap perwakilan aksi dalam video yang diunggah akun Instagram @ekosuswanto_mbahto pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Selain itu, massa juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X