Oknum pimpinan Ponpes di Garut diamankan polisi, diduga jadi pelaku pencabulan santriwati

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 17 Mei 2026 | 19:44 WIB
Dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan ponpes di Garut kepada santriwatinya (TikTok/yuyusys2)
Dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan ponpes di Garut kepada santriwatinya (TikTok/yuyusys2)

GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Garut kembali menghebohkan publik.

Seorang pria berinisial AN (45 tahun), yang diketahui merupakan pimpinan Ponpes Nurul Mukmin di wilayah Samarang, diamankan pihak kepolisian usai dugaan pelecehan terhadap santriwati mencuat.

Peristiwa ini menjadi sorotan setelah video pengamanan terduga pelaku viral di media sosial.

Baca Juga: Viral catcalling di KA Lokal Garut–Purwakarta, pelaku diturunkan di Kiaracondong usai picu kericuhan

Dalam rekaman tersebut, aparat kepolisian terlihat membawa AN menggunakan mobil dinas di tengah kerumunan warga yang memadati lokasi.

Diamankan polisi dari amukan warga

Berdasarkan informasi yang beredar, AN diamankan pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.

Saat proses penjemputan berlangsung, warga sekitar sudah lebih dulu mendatangi rumah terduga pelaku karena merasa geram atas dugaan perbuatan tersebut.

Bahkan, sebelum aparat tiba di lokasi, massa disebut sempat masuk ke dalam rumah AN.

Baca Juga: Subang curi perhatian di Kirab Budaya Tatar Sunda, 'Subang Ngabret' bergema di Bandung

Situasi yang semakin memanas membuat polisi harus segera bertindak untuk mengamankan terduga pelaku dari potensi aksi main hakim sendiri.

Dalam video yang beredar, AN terlihat dikawal ketat oleh petugas saat keluar dari kediamannya. Ia kemudian digiring menuju mobil polisi milik Polsek Samarang untuk dibawa ke Polres Garut.

Diteriaki dan dimaki warga

Selama proses pengamanan, suasana di lokasi dipenuhi teriakan warga yang meluapkan kemarahan mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X