Fakta anyar skandal pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Santriwati diduga terpaksa 'layani' pengasuhnya 10 kali

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 7 Mei 2026 | 22:27 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati (YouTube.com/Polresta Pati Official)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati (YouTube.com/Polresta Pati Official)

GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah kembali menjadi sorotan publik.

Fakta baru terungkap setelah pihak kepolisian mengungkap keterangan salah satu korban terkait dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes.

Terduga pelaku berinisial A (51 tahun) sebelumnya telah ditangkap aparat kepolisian saat melarikan diri di wilayah Wonogiri.

Kasus ini pun semakin menyita perhatian setelah muncul dugaan banyaknya korban dari kalangan santriwati.

Korban mengaku mengalami kekerasan hingga 10 kali

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan adanya laporan dari korban berinisial FA yang menyebut tindakan pencabulan terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun.

Menurut Artanto, korban mengaku mengalami kekerasan seksual hingga 10 kali sejak 2020 hingga 2024 di lingkungan ponpes.

“Pelaku melakukan sebanyak 10 kali di waktu berbeda dengan memaksa korban masuk ke kamarnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 7 Mei 2026. 

Ia juga menyebut korban mengalami tekanan dan ancaman saat kejadian berlangsung, sehingga tidak berani melawan tindakan pelaku.

Korban sempat mengadu ke orang tua

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ayahnya.

Dari pengakuan tersebut, keluarga kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis.

“Korban menceritakan ke ayahnya, kemudian visum di rumah sakit,” terang Artanto.

Setelah itu, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan penetapan tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X