Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan terdekat sekalipun, sehingga pengawasan dan perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama.***
Artikel Terkait
Kiai di Pati jadi tersangka pencabulan, puluhan santriwati diduga jadi korban
Geger kiai jadi tersangka pencabulan 50 santriwati, Kemenag ungkap nasib 252 santri Ponpes Ndholo Kusumo Pati
Kasus persetubuhan dan pencabulan anak di Subang terungkap, kakek tiri setubuhi 4 korban sejak 2012
Bikin geram warganet, viral pengakuan kiai cabul saat ditangkap polisi di Wonogiri: Katanya pencabulan saja
Fakta anyar skandal pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Santriwati diduga terpaksa 'layani' pengasuhnya 10 kali
Polisi beberkan penyebab kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati baru diusut meski korban melapor sejak 2024
Oknum pimpinan Ponpes di Garut diamankan polisi, diduga jadi pelaku pencabulan santriwati