Gempar ayah kandung di Klaten cabuli 2 putrinya sejak 2020, polisi: Kakak dan adik menulis kronologi di buku diary

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 19 Mei 2026 | 11:56 WIB
Ilustrasi - kekerasan seksual dan diary korban pelecehan oleh ayah kandung di Klaten, Jawa Tengah (Freepik/Freepik - Instagram/polres_klaten)
Ilustrasi - kekerasan seksual dan diary korban pelecehan oleh ayah kandung di Klaten, Jawa Tengah (Freepik/Freepik - Instagram/polres_klaten)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan terdekat sekalipun, sehingga pengawasan dan perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X