GENMILENIAL.ID — Polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali mengemuka setelah Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kritik tajam dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Ia menilai aturan tersebut bermasalah secara hukum karena tidak memiliki dasar konstitusional dan justru bertentangan dengan undang-undang.
Perkap Nomor 10 Tahun 2025 diketahui mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.
Namun menurut Mahfud, regulasi tersebut tidak sejalan dengan kerangka hukum yang mengatur institusi kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 12 Desember 2025.
Dinilai tak punya landasan hukum
Mahfud menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali dengan syarat tertentu.
“Kalau di Undang-Undang TNI memang disebutkan secara tegas ada jabatan sipil tertentu yang bisa ditempati anggota TNI,” ujar Mahfud.
Namun, kondisi tersebut berbeda dengan kepolisian.
“Di Undang-Undang Polri sama sekali tidak ada ketentuan jabatan sipil yang boleh diduduki anggota Polri aktif, kecuali jika mereka mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Mahfud menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 kehilangan legitimasi hukum.
“Jadi Perkap ini tidak punya dasar hukum dan tidak konstitusional,” tegasnya.