Perkap penempatan polisi aktif di Kementerian disorot, Mahfud MD: Tak punya dasar hukum dan bertentangan UU

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 16 Desember 2025 | 01:20 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang (YouTube/Mahfud MD Official)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang (YouTube/Mahfud MD Official)

GENMILENIAL.ID — Polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali mengemuka setelah Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kritik tajam dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Ia menilai aturan tersebut bermasalah secara hukum karena tidak memiliki dasar konstitusional dan justru bertentangan dengan undang-undang.

Perkap Nomor 10 Tahun 2025 diketahui mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.

Namun menurut Mahfud, regulasi tersebut tidak sejalan dengan kerangka hukum yang mengatur institusi kepolisian.

Baca Juga: Skema promo murah hingga honeymoon jadi modus, uang korban WO Ayu Puspita dipakai untuk cicilan rumah

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dinilai tak punya landasan hukum

Mahfud menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali dengan syarat tertentu.

“Kalau di Undang-Undang TNI memang disebutkan secara tegas ada jabatan sipil tertentu yang bisa ditempati anggota TNI,” ujar Mahfud.

Namun, kondisi tersebut berbeda dengan kepolisian.

Baca Juga: Bus wisatawan Surabaya diduga dipalak Rp150 ribu di Bangsring Underwater Banyuwangi, modus pengawalan dipersoalkan

“Di Undang-Undang Polri sama sekali tidak ada ketentuan jabatan sipil yang boleh diduduki anggota Polri aktif, kecuali jika mereka mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Mahfud menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 kehilangan legitimasi hukum.

“Jadi Perkap ini tidak punya dasar hukum dan tidak konstitusional,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X