Bertabrakan dengan UU Polri dan UU ASN
Mahfud menilai Perkap tersebut bertentangan langsung dengan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Tak punya uang, punya tenaga: Pemuda Aceh rela jalan puluhan kilometer jual cabai demi korban banjir
“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang tentang ASN,” katanya.
Ia merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang mengatur secara tegas syarat bagi anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil.
“Di pasal itu jelas disebutkan, anggota Polri hanya boleh masuk jabatan sipil jika mengajukan berhenti atau pensiun dari dinas kepolisian,” jelas Mahfud.
Menurutnya, aturan tersebut bersifat limitatif dan tidak bisa ditafsirkan secara longgar melalui peraturan internal seperti Perkap.
Baca Juga: Lawan keterisolasian, warga Beutong Ateuh nekat bangun jembatan kayu di tengah arus sungai deras
Diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi
Mahfud juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.
“Putusan MK itu mempertegas bahwa aturan soal jabatan sipil bagi Polri sudah final dan mengikat,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Mahfud, tidak ada ruang hukum bagi Polri untuk memperluas kewenangan melalui Perkap.
“Undang-Undang Polri tidak pernah menyebut jabatan-jabatan sipil yang bisa diduduki oleh anggota Polri aktif,” tegasnya.
Dorong revisi undang-undang
Artikel Terkait
Komisi Reformasi Polri bakal tambah anggota, Jimly ungkap sosok perempuan pilihan Presiden Prabowo
Kapolri masuk Komisi Reformasi Polri bentukan Prabowo, Jimly: Jadi jembatan koordinasi cepat antara pemerintah dan Polri
Dedy Tabrani tegaskan reformasi Polri bukan soal institusi, tapi perbaikan aktivitas dan budaya pelayanan
Komisi Reformasi Polri mulai ‘belanja masalah’, ungkap ancaman intervensi politik dan bisnis
Komite Reformasi Polri tolak peserta audiensi berstatus tersangka, Jimly: Kita harus jaga proses hukum
Komisi Reformasi Polri disorot: Pengamat sebut keterlibatan petinggi Polri picu kesan reformasi setengah hati
Pengamat soroti pembentukan tim reformasi Polri, sebut langkah awalnya harus ganti Kapolri