Mahfud menilai jika pemerintah dan DPR memang memandang penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagai kebutuhan strategis, maka jalur yang sah adalah perubahan undang-undang, bukan sekadar peraturan internal.
“Kalau memang dianggap perlu, aturannya harus dimasukkan ke dalam undang-undang. Tidak bisa hanya lewat Perkap,” pungkasnya.
Polemik ini kembali membuka perdebatan publik soal batas profesionalisme aparat keamanan, relasi sipil-militer-polisi, serta pentingnya kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.***
Artikel Terkait
Komisi Reformasi Polri bakal tambah anggota, Jimly ungkap sosok perempuan pilihan Presiden Prabowo
Kapolri masuk Komisi Reformasi Polri bentukan Prabowo, Jimly: Jadi jembatan koordinasi cepat antara pemerintah dan Polri
Dedy Tabrani tegaskan reformasi Polri bukan soal institusi, tapi perbaikan aktivitas dan budaya pelayanan
Komisi Reformasi Polri mulai ‘belanja masalah’, ungkap ancaman intervensi politik dan bisnis
Komite Reformasi Polri tolak peserta audiensi berstatus tersangka, Jimly: Kita harus jaga proses hukum
Komisi Reformasi Polri disorot: Pengamat sebut keterlibatan petinggi Polri picu kesan reformasi setengah hati
Pengamat soroti pembentukan tim reformasi Polri, sebut langkah awalnya harus ganti Kapolri