Perkap penempatan polisi aktif di Kementerian disorot, Mahfud MD: Tak punya dasar hukum dan bertentangan UU

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 16 Desember 2025 | 01:20 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang (YouTube/Mahfud MD Official)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang (YouTube/Mahfud MD Official)

Mahfud menilai jika pemerintah dan DPR memang memandang penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagai kebutuhan strategis, maka jalur yang sah adalah perubahan undang-undang, bukan sekadar peraturan internal.

“Kalau memang dianggap perlu, aturannya harus dimasukkan ke dalam undang-undang. Tidak bisa hanya lewat Perkap,” pungkasnya.

Polemik ini kembali membuka perdebatan publik soal batas profesionalisme aparat keamanan, relasi sipil-militer-polisi, serta pentingnya kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X