Ahmad menyebut kliennya memilih opsi gelar perkara karena dinilai lebih efisien dalam membuka ruang klarifikasi dan menentukan ada-tidaknya unsur pidana yang dituduhkan.
Ia bahkan menyebut forum tersebut sebagai 'kotak pandora' yang dapat mengungkap dokumen atau fakta yang belum pernah dipaparkan ke publik.
Dua klaster perbuatan dalam perkara ijazah Jokowi
Polisi memastikan ada dua klaster tersangka dalam perkara ini.
Klaster pertama terdiri atas lima tokoh yang disangkakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan hasutan melalui ruang digital.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Baca Juga: DPR usul SIM berlaku seumur hidup, sebut perpanjangan 5 tahunan hanya membebani publik
Mereka dikenai Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi, penghilangan, atau penyamaran dokumen elektronik yang dinilai memanipulasi bukti digital.
Selain itu, kedua klaster juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polda Metro menegaskan penentuan klaster dilakukan berdasarkan konstruksi perbuatan dan temuan penyidikan yang berlangsung bertahap.***