GENMILENIAL.ID — Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan penyebaran informasi terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo bersama tujuh tersangka lainnya resmi dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan tersebut merupakan perpanjangan dari durasi awal 20 hari—8 hingga 27 November 2025—dan kini diperpanjang menjadi enam bulan ke depan.
Polda Metro Jaya juga menetapkan kewajiban lapor bagi Roy Suryo cs sebanyak satu kali dalam seminggu.
Baca Juga: Indonesia jadi tuan rumah FIFA Series 2026, FIFA puji kemajuan sepak bola nasional
Meski demikian, mereka tetap diperbolehkan melakukan perjalanan antarkota di Indonesia, selama tetap memenuhi kewajiban lapor.
Belum terima surat resmi pencekalan
Dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Sabtu, 22 November 2025, Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat resmi terkait pencekalan tersebut.
“Sampai hari ini, terus terang belum (menerima). Bahkan ketika saya wajib lapor pertama dan kedua, tidak ada kata-kata pencekalan itu,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya perpanjang pencekalan Roy Suryo dan 7 tersangka lain selama 6 bulan, ini alasannya
Roy menjelaskan bahwa aturan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta PP Nomor 31 Tahun 2013 mengharuskan aparat menyampaikan pemberitahuan pencekalan langsung kepada pihak yang dicegah.
“Supaya tidak ada momen penangkapan di pintu keberangkatan bandara,” tambahnya.
Roy juga mengaku baru mengetahui kabar pencekalan tersebut dari pemberitaan media dan konferensi pers kepolisian.
Singgung soal kekhawatiran pihak tertentu terkait ijazah
Roy Suryo menyebut penetapan tersangka dan pencekalan ini terasa janggal.
Artikel Terkait
Ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini preseden buruk bagi kebebasan akademik
Roy Suryo tuding orang dekat Prabowo dalangi kriminalisasi, kaitkan kasusnya dengan ‘Gibran Black Paper’
Susno Duadji buka suara soal penetapan tersangka Roy Suryo cs: Ijazah Jokowi harus asli dan sah
Sidang sengketa ijazah Jokowi memanas: Roy Suryo kritik KPU Surakarta soal pemusnahan arsip, Majelis KIP turun tangan
Mahfud MD: Roy Suryo cs baru bisa dipidana jika keaslian ijazah Jokowi terbukti di pengadilan
Walk out Roy Suryo cs di audiensi ijazah Jokowi, Sri Radjasa singgung intervensi petinggi Polri
Polda Metro Jaya perpanjang pencekalan Roy Suryo dan 7 tersangka lain selama 6 bulan, ini alasannya