3 Klaster dokumen ijazah Jokowi yang diminta Bonjowi ke UGM: Lukas Luwarso ungkap semua ditolak

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 23 November 2025 | 23:25 WIB
Lukas Luwarso ungkap dokumen yang diminta kepada UGM terkait ijazah Jokowi (YouTube/Abraham Samad Speak Up)
Lukas Luwarso ungkap dokumen yang diminta kepada UGM terkait ijazah Jokowi (YouTube/Abraham Samad Speak Up)

 

GENMILENIAL.ID — Lukas Luwarso, yang kini tergabung dalam aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), mengungkap jenis dokumen yang diminta pihaknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Joko Widodo.

Ia menyebut ada 20 dokumen yang diajukan sebelum sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 17 November 2025.

Lukas menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta Bonjowi ditolak UGM dengan alasan tidak memiliki, tidak menguasai, atau dokumennya tidak ada.

Baca Juga: Anggota DPRD Subang Hj. Evi Nur’afiah serap aspirasi warga Dangdeur: Jalan makam, drainase, UMKM hingga Posyandu jadi sorotan

3 Klaster dokumen yang diminta Bonjowi kepada UGM

Dalam podcast Abraham Samad Speak Up pada Minggu, 23 November 2025, Lukas memaparkan bahwa dokumen yang diminta Bonjowi terbagi dalam tiga klaster.

“Klaster pertama adalah dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana Jokowi, yaitu ijazah asli, salinan ijazah, dan transkrip nilai,” kata Lukas.

Ia menambahkan bahwa dalam klaster ini juga termasuk KRS, KHS setiap semester, laporan KKN, skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, SK yudisium, hingga buku wisuda.

Lukas kemudian menjelaskan klaster kedua.

Baca Juga: Di balik viralnya penemuan Rafflesia hasseltii: Kisah Septian Andriki yang bertahun-tahun mencari ‘si muka harimau’

“Klaster B itu dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI, dan Presiden RI. Termasuk dokumen legalisir serta verifikasi dari KPU Solo, DKI, dan pusat,” jelasnya.

Sementara klaster ketiga memuat dokumen prosedural di UGM.

Isinya mencakup kurikulum saat Jokowi kuliah, SOP DO, SOP KKN, aturan sidang tugas akhir atau skripsi, pendaftaran wisuda, penanganan data akademik, akses skripsi perpustakaan, legalisir ijazah, serta standar permintaan verifikasi dokumen dari instansi luar seperti KPU dan Bawaslu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X