DPR usul SIM berlaku seumur hidup, sebut perpanjangan 5 tahunan hanya membebani publik

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 28 November 2025 | 19:05 WIB
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding usul masa berlaku SIM dibuat menjadi seumur hidup (Tangkapan layar TV Parlemen)
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding usul masa berlaku SIM dibuat menjadi seumur hidup (Tangkapan layar TV Parlemen)

GENMILENIAL.ID — Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup kembali mencuat setelah Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP, cukup diterbitkan sekali untuk selamanya.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.

Perpanjangan SIM dinilai membebani masyarakat

Sudding menilai, kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun hanya menambah waktu, biaya, dan usaha masyarakat.

Ia menilai pelayanan publik akan jauh lebih efisien bila proses perpanjangan dihapus.

Baca Juga: Siklon tropis senyar picu banjir-longsor beruntun di Aceh–Sumut–Sumbar: 4 Jembatan putus hingga PDAM lumpuh

“Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan kebijakan ini akan membantu masyarakat menghindari proses administratif yang dianggap tidak perlu.

PNBP SIM dinilai tidak signifikan

Politisi PAN itu turut menyinggung aspek penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses penerbitan maupun perpanjangan SIM.

Menurutnya, nilainya tidak cukup besar untuk dijadikan alasan mempertahankan kewajiban perpanjangan lima tahunan.

Baca Juga: Timnas U-22 Indonesia terbang ke Thailand, Indra Sjafri bawa 19 pemain dan fokus adaptasi untuk SEA Games 2025

“Daripada membebani masyarakat, lalu kemudian juga PNBP-nya tidak signifikan terkait masalah SIM ini, sudah cukup,” tegasnya.

Sudding yang juga berlatar belakang advokat itu menilai, pelayanan publik seharusnya mengedepankan kemudahan, bukan birokrasi tambahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X