Polda Metro ladeni permintaan gelar perkara Roy Suryo cs di kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 29 November 2025 | 05:43 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs (Dok. Polri)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs (Dok. Polri)

GENMILENIAL.IDPolda Metro Jaya memastikan akan memenuhi permintaan gelar perkara khusus yang diajukan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Penyidik disebut tengah menyamakan agenda internal untuk menentukan jadwal forum tersebut.

Permintaan gelar perkara jadi prioritas penyidik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkap bahwa pihaknya menempatkan gelar perkara khusus sebagai prioritas awal sebelum masuk ke pemeriksaan saksi dan rangkaian penyidikan lanjutan.

Baca Juga: Gus Yahya copot Gus Ipul dari kursi Sekjen PBNU, polemik internal kian memanas

Ia menyebut koordinasi dengan Wasidik tengah dilakukan agar jadwal dapat ditetapkan secara tepat dan proporsional.

Budi menjelaskan bahwa hasil gelar perkara nanti akan menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap langkah penyidikan berikutnya bagi para tersangka.

Enam tokoh masuk daftar tersangka klaster pertama

Dalam konstruksi perkara ini, total enam tokoh masuk daftar tersangka yang akan diproses setelah gelar perkara selesai.

Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, serta satu narasumber lain dalam klaster serupa.

Baca Juga: Kang Rey pastikan 8.000 guru ngaji terima honor tanpa potongan lewat rekening BJB

Para tersangka di kelompok pertama ini disangkakan Pasal 160 KUHP tentang hasutan kekerasan terhadap penguasa umum.

Kuasa hukum Roy Suryo soroti dua opsi dari penyidik

Sehari sebelum pengajuan gelar perkara, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyoroti tawaran penyidik yang memberikan dua opsi, memilih gelar perkara khusus terlebih dahulu atau langsung melanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X