Polda Metro ladeni permintaan gelar perkara Roy Suryo cs di kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 29 November 2025 | 05:43 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs (Dok. Polri)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs (Dok. Polri)

Ahmad menyebut kliennya memilih opsi gelar perkara karena dinilai lebih efisien dalam membuka ruang klarifikasi dan menentukan ada-tidaknya unsur pidana yang dituduhkan.

Baca Juga: Polres Subang konfrontasi empat pejabat di kasus dugaan pencemaran nama baik dan isu setoran, penyidikan memasuki fase penentuan

Ia bahkan menyebut forum tersebut sebagai 'kotak pandora' yang dapat mengungkap dokumen atau fakta yang belum pernah dipaparkan ke publik.

Dua klaster perbuatan dalam perkara ijazah Jokowi

Polisi memastikan ada dua klaster tersangka dalam perkara ini.

Klaster pertama terdiri atas lima tokoh yang disangkakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan hasutan melalui ruang digital.

Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Baca Juga: DPR usul SIM berlaku seumur hidup, sebut perpanjangan 5 tahunan hanya membebani publik

Mereka dikenai Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi, penghilangan, atau penyamaran dokumen elektronik yang dinilai memanipulasi bukti digital.

Selain itu, kedua klaster juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polda Metro menegaskan penentuan klaster dilakukan berdasarkan konstruksi perbuatan dan temuan penyidikan yang berlangsung bertahap.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X