“Kita juga nggak pernah tahu apakah BPK dan BPKP sudah mengontrol audit terhadap itu, nggak pernah ada laporan-laporan itu,” tambahnya.
Sulfikar menguatkan pandangan tersebut dengan menyinggung belum adanya laporan audit yang memeriksa kualitas bangunan di IKN.
“Kita belum pernah melihat ada upaya untuk mengaudit kualitas bangunan-bangunan yang ada di IKN, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi dan biaya yang dikeluarkan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar bangunan di IKN belum digunakan, kecuali Gedung Otorita IKN (OIKN).
Risiko moral hazard dan pengejaran target
Sulfikar menilai, cepatnya pengerjaan proyek di bawah pengawasan langsung Presiden Joko Widodo dan Kementerian PUPR berpotensi menimbulkan moral hazard, yakni kecenderungan mengabaikan akuntabilitas demi mengejar target.
“Bisa seperti itu karena ada kepentingan mengejar target. Misalnya ada proses financial audit di tengah-tengah, kan itu bisa menghambat. Tapi ada moral hazard di situ,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong agar audit penggunaan APBN dalam pembangunan IKN, terutama selama tiga tahun pertama, dilakukan secara menyeluruh.
Tahap II pembangunan IKN habiskan Rp11,6 triliun
Di bawah pengawasan Badan Otorita IKN, tahap kedua pembangunan dimulai pada November 2025 dengan fokus pada pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp11,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp8,5 triliun dialokasikan untuk pembangunan kawasan legislatif di area seluas 42 hektare, meliputi Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja lainnya.
Sementara itu, Rp3,1 triliun digunakan untuk pembangunan kompleks yudikatif di area seluas 15 hektare yang akan menampung Gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.***