Anthony Budiawan sebut IKN langgar konstitusi sejak awal, soroti pembentukan Badan Otorita

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:56 WIB
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN (Instagram/ikn_id)
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN (Instagram/ikn_id)

GENMILENIAL.ID – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) melanggar konstitusi sejak awal karena pembentukan Badan Otorita IKN tidak sesuai sistem pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang.

“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,” ujar Anthony dalam siaran podcast bersama Bambang Widjojanto pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Menurutnya, otorita hanya bersifat administratif, bukan pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan atas tanah, bumi, dan air.

Baca Juga: Tak tinggal diam, PT Dahana salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir dan longsor di Sukabumi

“Pemerintah daerah ini yang memiliki tanah, bumi, dan air, bukan otorita. Otorita itu sebagai pengelola administrasi,” imbuhnya.

Badan otorita dinilai tak sah secara hukum pemerintahan daerah

Anthony menilai seluruh biaya yang dikeluarkan untuk Badan Otorita tidak sah karena entitas tersebut tidak berada dalam hierarki pemerintahan daerah.

Ia juga menyoroti pengambilalihan lahan untuk pembangunan IKN yang dilakukan tanpa mekanisme pemekaran wilayah.

“Kenapa Badan Otorita bisa dikasihkan dari 256 ribu hektare diambil dari dua kabupaten kalau nggak salah itu diserahkan kepada Badan Otorita? Pembentukan pemerintahan daerah hanya bisa dilakukan melalui pemekaran,” jelasnya.

Baca Juga: Guru Subang Hj. Siti Aminah raih dua penghargaan nasional sekaligus lewat buku 'Kau yang Istimewa'

“Tidak boleh tiba-tiba ada satu pemerintah daerah yang mengambil dari daerah lain, di sini pelanggaran waktu pembentukan tidak melalui DPRD tanah yang diambil,” lanjutnya.

Anthony menilai, meskipun IKN memiliki kekhususan, bentuknya seharusnya tetap provinsi seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Ini kekhususan-kekhususan tapi dia bentuknya provinsi, tetap gubernur,” tambahnya.

Ia juga menuding bahwa keberadaan Badan Otorita menyebabkan perampasan aset daerah, karena pajak bumi dan bangunan (PBB) akan masuk ke APBN, bukan ke kas daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X