GENMILENIAL.ID – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) melanggar konstitusi sejak awal karena pembentukan Badan Otorita IKN tidak sesuai sistem pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang.
“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,” ujar Anthony dalam siaran podcast bersama Bambang Widjojanto pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurutnya, otorita hanya bersifat administratif, bukan pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan atas tanah, bumi, dan air.
Baca Juga: Tak tinggal diam, PT Dahana salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir dan longsor di Sukabumi
“Pemerintah daerah ini yang memiliki tanah, bumi, dan air, bukan otorita. Otorita itu sebagai pengelola administrasi,” imbuhnya.
Badan otorita dinilai tak sah secara hukum pemerintahan daerah
Anthony menilai seluruh biaya yang dikeluarkan untuk Badan Otorita tidak sah karena entitas tersebut tidak berada dalam hierarki pemerintahan daerah.
Ia juga menyoroti pengambilalihan lahan untuk pembangunan IKN yang dilakukan tanpa mekanisme pemekaran wilayah.
“Kenapa Badan Otorita bisa dikasihkan dari 256 ribu hektare diambil dari dua kabupaten kalau nggak salah itu diserahkan kepada Badan Otorita? Pembentukan pemerintahan daerah hanya bisa dilakukan melalui pemekaran,” jelasnya.
Baca Juga: Guru Subang Hj. Siti Aminah raih dua penghargaan nasional sekaligus lewat buku 'Kau yang Istimewa'
“Tidak boleh tiba-tiba ada satu pemerintah daerah yang mengambil dari daerah lain, di sini pelanggaran waktu pembentukan tidak melalui DPRD tanah yang diambil,” lanjutnya.
Anthony menilai, meskipun IKN memiliki kekhususan, bentuknya seharusnya tetap provinsi seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Ini kekhususan-kekhususan tapi dia bentuknya provinsi, tetap gubernur,” tambahnya.
Ia juga menuding bahwa keberadaan Badan Otorita menyebabkan perampasan aset daerah, karena pajak bumi dan bangunan (PBB) akan masuk ke APBN, bukan ke kas daerah.
Artikel Terkait
Gibran soal kantor di Papua hingga IKN: Sebagai pembantu Presiden, siap ditugaskan di mana saja
Dipimpin Basuki Hadimuljono, upacara HUT ke-80 RI di IKN berlangsung meriah
Di hadapan warga Dayak, Wapres Gibran pastikan proyek IKN jalan terus hingga rampung
China buka peluang bawa investor untuk bangun infrastruktur dan perumahan di IKN
IKN ditargetkan jadi ibu kota politik 2028, Jokowi: Sesuai tujuan awal pembangunan
5 Fakta terkini kebakaran hunian pekerja IKN: 700 orang direlokasi, proyek KIPP diklaim tetap on track
Basuki Hadimuljono optimis IKN siap jadi Ibu Kota Politik 2028, dapat dukungan pembiayaan dari Menkeu Purbaya