Nasib Bupati Lombok Barat yang kena OTT KPK: Jadi tersangka suap sepulang nobar final Piala Dunia 2026

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 21 Juli 2026 | 15:38 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini usai terjaring OTT KPK (Instagram.com/@laluahmadzaini_laz)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini usai terjaring OTT KPK (Instagram.com/@laluahmadzaini_laz)

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin 20 Juli 2026. 

Penetapan ini terjadi tak lama setelah Ahmad Zaini diketahui mengikuti nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2026 bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi, Selasa 21 Juli 2026. 

Baca Juga: Asesmen jadi kunci, ribuan ASN Subang belum masuk peta talenta

OTT sepulang nobar pildun

Peristiwa OTT bermula pada Senin dini hari saat Ahmad Zaini masih mengikuti nobar final Piala Dunia 2026 bersama sejumlah pejabat daerah.

Namun hanya berselang beberapa jam, KPK langsung menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat.

Tak hanya itu, ruang kerja Kepala Dinas PUPRPK, Lalu Ratnawo, juga ikut disegel sekitar pukul 07.30 WITA.

Sekretaris Daerah Lombok Barat, Akhmad Saikhu mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah tiba di kantor.

Baca Juga: Terminal Petikemas Patimban beroperasi, Perumda TRS siap genjot pasokan air bersih

“Karena tadi pagi kita nonton bareng sampai pagi, setelah selesai langsung pulang,” katanya.

19 Orang diamankan dalam OTT

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 19 orang dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Pemkab hingga pihak swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X