“Ini kita anggap sudah maksimal,” ujarnya usai sidang.
Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk pasal dalam UU ITE karena merekam dan menyebarkan video tanpa persetujuan korban.
Fakta mencengangkan di persidangan
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Fajar merekrut korban melalui aplikasi daring Michat dan menggunakan perantara untuk mencari anak di bawah umur. Salah satu korban bahkan baru berusia lima tahun.
Tindakan itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Barang bukti digital dan rekaman video memperkuat dakwaan jaksa.
Sidang perdana perkara ini digelar pada 30 Juni 2025 dan sejak awal menarik perhatian publik karena terdakwa merupakan mantan aparat penegak hukum.
Dugaan relasi kuasa dan pelanggaran HAM
Kasus ini juga mendapat perhatian Komnas HAM, yang menemukan adanya dugaan penggunaan relasi kuasa dan indikasi eksploitasi anak.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut lembaganya mencatat tujuh temuan penting, termasuk perekaman aktivitas seksual tanpa persetujuan korban.
“Komnas HAM memberikan perhatian atas kasus kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada terhadap setidaknya tiga orang,” ujar Uli dalam pernyataan resminya, Maret 2025.
Komnas HAM menilai perbuatan Fajar sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman, terlebih dilakukan oleh figur dengan jabatan tinggi di kepolisian.
Baca Juga: KPK fokus pulihkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus korupsi Lukas Enembe
Luka yang tak mudah pulih