Menkeu Purbaya kaget soal balpres pakaian bekas: Pelaku dibui, negara malah rugi karena biaya pemusnahan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 01:16 WIB
Menkeu Purbaya akan tindak tegas importir balpres agar bisa didenda (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya akan tindak tegas importir balpres agar bisa didenda (Instagram/menkeuri)

GENMILENIAL.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekagetannya usai mengetahui sistem penanganan impor pakaian bekas (balpres) yang selama ini dinilai merugikan negara.

Menurutnya, praktik impor ilegal pakaian bekas tidak hanya menyalahi aturan perdagangan, tetapi juga menimbulkan beban anggaran negara karena seluruh barang hasil sitaan justru dimusnahkan tanpa memberi pemasukan bagi kas negara.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapat duit, nggak didenda,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca Juga: KPK fokus pulihkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus korupsi Lukas Enembe

“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” tambahnya.

Aturan baru: Pelaku balpres bakal didenda dan masuk daftar hitam

Menkeu menyebut pemerintah akan merevisi mekanisme sanksi agar importir nakal tidak hanya dijatuhi hukuman pidana, tetapi juga diwajibkan membayar denda untuk memberikan efek jera sekaligus menutup kerugian negara.

“Jadi nanti sistem kita ubah di mana kita harus bisa denda orang-orang itu juga,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem blacklist bagi pelaku impor ilegal. Dengan demikian, pihak yang pernah terlibat kasus serupa tidak akan diizinkan lagi melakukan aktivitas impor.

Baca Juga: Skandal private jet Komisioner KPU berujung sanksi, DPR siap cecar penggunaan anggaran negara

“Sepertinya mereka sudah tahu, kita juga sudah tahu siapa pemain-pemainnya. Yang pernah balpres akan saya blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.

Dorong UMKM legal dan produk lokal

Purbaya menegaskan bahwa penghentian impor pakaian bekas bukan semata untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menghidupkan kembali industri tekstil dalam negeri dan mendorong UMKM legal.

“Nanti diisi dengan barang-barang dalam negeri. Lu pengin menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita,” ujar Menkeu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X