KPK fokus pulihkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus korupsi Lukas Enembe

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 01:03 WIB
Ilustrasi - KPK memastikan tetap menjalankan proses hukum terkait pihak-oihak yang diduga terlibat kasus korupsi bersama eks Gubernur Papua Lukas Enembe (Dok. KPK)
Ilustrasi - KPK memastikan tetap menjalankan proses hukum terkait pihak-oihak yang diduga terlibat kasus korupsi bersama eks Gubernur Papua Lukas Enembe (Dok. KPK)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi bersama mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tetap berlanjut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, meski perkara utama gugur karena Lukas telah meninggal dunia pada Desember 2023, para pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi akan tetap diminta pertanggungjawaban hukum.

“Untuk Lukas Enembe-nya, setiap perkaranya dengan meninggalnya yang bersangkutan itu gugur. Tapi orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE tentu harus kita minta pertanggungjawaban,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Skandal private jet Komisioner KPU berujung sanksi, DPR siap cecar penggunaan anggaran negara

Pemeriksaan orang dekat Lukas termasuk tukang cukur

KPK kini tengah memeriksa sejumlah orang dekat Lukas, termasuk tukang cukurnya, Budi Hermawan, guna menelusuri aliran dana hasil korupsi.

Menurut Asep, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“Penyidik berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dana operasional di Papua tersebut,” ujarnya.

Selain Budi, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua juga telah diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam penyelewengan dana.

Baca Juga: Menteri UMKM minta maaf soal pernyataannya tentang produk tiruan: Akui salah gunakan analogi

Kerugian negara capai lebih dari Rp1 triliun

KPK mencatat, potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional Pemprov Papua tahun 2020–2022 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeluaran fiktif untuk kebutuhan makan dan minum yang mencapai Rp1 miliar per hari.

“Nilainya hampir satu triliun. Nah, itulah yang dengan ditanganinya perkara tersebut, maka penyidik berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” jelas Asep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X