Eks Kapolres Ngada divonis 19 tahun penjara, terbukti lecehkan 3 anak: Antara keadilan dan luka yang tak pulih

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 02:18 WIB
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma (X.com/@jaksapedia)
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma (X.com/@jaksapedia)

“Ini kita anggap sudah maksimal,” ujarnya usai sidang.

Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk pasal dalam UU ITE karena merekam dan menyebarkan video tanpa persetujuan korban.

Baca Juga: Bupati Bekasi bantah pernyataan Menkeu Purbaya soal jual-beli jabatan, tegaskan seleksi pejabat didampingi KPK

Fakta mencengangkan di persidangan

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Fajar merekrut korban melalui aplikasi daring Michat dan menggunakan perantara untuk mencari anak di bawah umur. Salah satu korban bahkan baru berusia lima tahun.

Tindakan itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Barang bukti digital dan rekaman video memperkuat dakwaan jaksa.

Sidang perdana perkara ini digelar pada 30 Juni 2025 dan sejak awal menarik perhatian publik karena terdakwa merupakan mantan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Menkeu Purbaya kaget soal balpres pakaian bekas: Pelaku dibui, negara malah rugi karena biaya pemusnahan

Dugaan relasi kuasa dan pelanggaran HAM

Kasus ini juga mendapat perhatian Komnas HAM, yang menemukan adanya dugaan penggunaan relasi kuasa dan indikasi eksploitasi anak.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut lembaganya mencatat tujuh temuan penting, termasuk perekaman aktivitas seksual tanpa persetujuan korban.

“Komnas HAM memberikan perhatian atas kasus kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada terhadap setidaknya tiga orang,” ujar Uli dalam pernyataan resminya, Maret 2025.

Komnas HAM menilai perbuatan Fajar sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman, terlebih dilakukan oleh figur dengan jabatan tinggi di kepolisian.

Baca Juga: KPK fokus pulihkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus korupsi Lukas Enembe

Luka yang tak mudah pulih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X