Viral oknum TNI pukul ojol di Pontianak, korban patah hidung, proses hukum tetap berlanjut

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 22 September 2025 | 12:57 WIB
Tangkapan layar insiden pria diduga oknum TNI pukul ojol di Pontianak (Instagram/si_enchann)
Tangkapan layar insiden pria diduga oknum TNI pukul ojol di Pontianak (Instagram/si_enchann)

GENMILENIAL.ID– Sebuah video viral memperlihatkan aksi pemukulan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial TS oleh pria diduga oknum anggota TNI berinisial FA di Pontianak, Kalimantan Barat.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di wajah dan patah pada bagian hidung.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Perum 4, Panglima Aim, Pontianak Timur, pada Sabtu, 20 September 2025.

Video amatir kejadian tersebut diunggah akun Instagram @polhub.id666 sehari setelahnya dan langsung memicu reaksi publik, khususnya komunitas ojol.

Baca Juga: Empat negara barat akui Palestina, Netanyahu murka: Tak akan ada negara Palestina di barat Yordan

Ratusan Ojol gelar aksi solidaritas

Menyusul viralnya video, ratusan pengemudi ojol menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi Markas Pomdam XII/Tanjungpura di Kota Pontianak pada hari yang sama.

Mereka menuntut keadilan dan meminta proses hukum ditegakkan.

Permintaan maaf pelaku

Dalam konferensi pers di Mapomdam XII/Tanjungpura, FA menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Ia mengaku menyesal dan berkomitmen menanggung biaya pengobatan korban.

Baca Juga: Ucapan viral soal uang negara, DPRD Gorontalo panggil Wahyudin Moridu dan usut dugaan penyebar video

“Saya menyesal atas perbuatan saya. Untuk itu saya siap bertanggung jawab membantu biaya pengobatan korban sampai sembuh,” ujar FA.

Proses hukum tetap jalan

Wakapendam XII Tanjungpura, Letkol Inf Agung W. Palupi, menegaskan meskipun ada mediasi, proses hukum tetap berjalan.

“Hasil mediasi, proses hukum tetap berlanjut di persidangan militer. Kita tunggu hasilnya,” katanya.

Sementara itu, perwakilan ojol, Dede Sudirman, menyatakan pihaknya memaafkan pelaku, namun tetap menuntut agar hukum ditegakkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X