Vonis 19 tahun penjara mungkin dianggap kemenangan kecil bagi korban, namun luka psikologis mereka takkan mudah pulih.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk aparat negara.
Kisah ini juga menjadi pelajaran pahit bagi publik, bahwa sosok pelindung masyarakat pun bisa menjadi ancaman ketika kekuasaan disalahgunakan.***
Artikel Terkait
Kang Rey usai shalat ghaib: Demo Subang jadi contoh, anarkis hanya karena oknum penyusup
4 Fakta terkini skandal korupsi kuota haji 2024, KPK beberkan modus oknum pemeras Khalid Basalamah
Viral oknum TNI pukul ojol di Pontianak, korban patah hidung, proses hukum tetap berlanjut
CEO Promedia: Bersihkan oknum MBG, program unggulan Presiden jangan jadi proyek pribadi
Rainbow Slide ambruk di Ketapang: Tambah daftar panjang wahana anak yang rawan kecelakaan
Kejagung sita tanah milik anak Riza Chalid di Kebayoran Baru, lanjutan kasus korupsi minyak Rp271 triliun
10 Ribu anak jadi korban keracunan MBG, pemerintah tutup 106 dapur: Saatnya orang tua ikut siapkan makanan sekolah?