Eks Kapolres Ngada divonis 19 tahun penjara, terbukti lecehkan 3 anak: Antara keadilan dan luka yang tak pulih

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 02:18 WIB
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma (X.com/@jaksapedia)
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma (X.com/@jaksapedia)

Vonis 19 tahun penjara mungkin dianggap kemenangan kecil bagi korban, namun luka psikologis mereka takkan mudah pulih.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk aparat negara.

Kisah ini juga menjadi pelajaran pahit bagi publik, bahwa sosok pelindung masyarakat pun bisa menjadi ancaman ketika kekuasaan disalahgunakan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X