Kejagung sita tanah milik anak Riza Chalid di Kebayoran Baru, lanjutan kasus korupsi minyak Rp271 triliun

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 23:15 WIB
Kejagung telah menyita satu bidang tanah yang diduga merupakan hasil tindak korupsi Riza Chalid (Dok. Kejagung)
Kejagung telah menyita satu bidang tanah yang diduga merupakan hasil tindak korupsi Riza Chalid (Dok. Kejagung)

GENMILENIAL.ID — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga milik pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid (MRC).

Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta anak usahanya yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2023.

Sita tanah milik anak Riza Chalid di Kebayoran Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Prabowo: Bangsa Indonesia terlalu baik hingga mudah dibohongi, pemimpin tak boleh lugu

“Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka Riza Chalid melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635.

Aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan kini disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terhubung dengan kasus korupsi minyak Pertamina.

Baca Juga: Bambang pamungkas sindir fans Garuda yang terlalu emosional: Belajar dari Jepang, menang 6-0 pun masih introspeksi

Rangkaian penyitaan aset mewah

Kejagung sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penyitaan terhadap aset terafiliasi Riza Chalid, termasuk lima kendaraan mewah dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Lima mobil tersebut meliputi satu unit Toyota Alphard, satu Mini Cooper, serta tiga unit Mercedes-Benz.

“Seluruh kendaraan ditemukan tanpa pelat nomor, diduga untuk mengaburkan kepemilikan,” terang Anang.

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara. Semua kendaraan kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X