Eks Kapolres Ngada divonis 19 tahun penjara, terbukti lecehkan 3 anak: Antara keadilan dan luka yang tak pulih

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 02:18 WIB
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma (X.com/@jaksapedia)
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma (X.com/@jaksapedia)

 

 

GENMILENIAL.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 21 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujar Parnata membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Kupang.

Baca Juga: 28 BUMN kolaborasi wujudkan komitmen hijau lewat program olah sampah di Likupang

Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Meski demikian, majelis menilai hukuman itu cukup mewakili rasa keadilan bagi para korban yang mengalami trauma mendalam.

Hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi senilai Rp 359 juta serta memusnahkan barang bukti berupa pakaian, laptop, dan rekaman video asusila.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.

Baca Juga: Rencana Whoosh buka rute ke Surabaya, AHY singgung benefit kawasan transit dan tantangan anggaran

Banyak pihak menilai, putusan ini menjadi ujian penting dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.

Vonis lebih rendah dari tuntutan

Jaksa menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun atas perbuatannya. Ketua Tim JPU, Arwin, menyebut tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan luka psikologis mendalam bagi para korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X