GENMILENIAL.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 21 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujar Parnata membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Kupang.
Baca Juga: 28 BUMN kolaborasi wujudkan komitmen hijau lewat program olah sampah di Likupang
Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.
Meski demikian, majelis menilai hukuman itu cukup mewakili rasa keadilan bagi para korban yang mengalami trauma mendalam.
Hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi senilai Rp 359 juta serta memusnahkan barang bukti berupa pakaian, laptop, dan rekaman video asusila.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.
Baca Juga: Rencana Whoosh buka rute ke Surabaya, AHY singgung benefit kawasan transit dan tantangan anggaran
Banyak pihak menilai, putusan ini menjadi ujian penting dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.
Vonis lebih rendah dari tuntutan
Jaksa menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun atas perbuatannya. Ketua Tim JPU, Arwin, menyebut tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan luka psikologis mendalam bagi para korban.
Artikel Terkait
Kang Rey usai shalat ghaib: Demo Subang jadi contoh, anarkis hanya karena oknum penyusup
4 Fakta terkini skandal korupsi kuota haji 2024, KPK beberkan modus oknum pemeras Khalid Basalamah
Viral oknum TNI pukul ojol di Pontianak, korban patah hidung, proses hukum tetap berlanjut
CEO Promedia: Bersihkan oknum MBG, program unggulan Presiden jangan jadi proyek pribadi
Rainbow Slide ambruk di Ketapang: Tambah daftar panjang wahana anak yang rawan kecelakaan
Kejagung sita tanah milik anak Riza Chalid di Kebayoran Baru, lanjutan kasus korupsi minyak Rp271 triliun
10 Ribu anak jadi korban keracunan MBG, pemerintah tutup 106 dapur: Saatnya orang tua ikut siapkan makanan sekolah?