GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat Topan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang tunai tersebut ditemukan dalam bentuk 28 pack pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Baca Juga: Johnny G Plate bakal diperiksa di Lapas Sukamiskin terkait dugaan korupsi proyek PDNS
“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pack dengan nilai total Rp2,8 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 2 Juli 2025.
Dari dokumentasi video yang dibagikan, terlihat tumpukan uang tunai disusun rapi di atas meja, sebagian tersimpan di dalam brankas hitam yang juga berisi uang pecahan besar.
Tak hanya uang, penyidik juga menemukan dua pucuk senjata api dalam rumah pejabat tersebut.
Salah satunya adalah pistol bereta yang telah terisi 7 butir peluru, serta senapan angin dengan dua pack amunisi airgun pellet.
Baca Juga: Menko Airlangga: Indonesia dukung penuh 4 poin strategis KTT BRICS 2025 di Brasil
“Yang pertama (jenis) pistol bereta dengan amunisi tujuh butir, dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellet sejumlah dua pack,” ungkap Budi.
KPK kini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri legalitas dan kepemilikan senjata api tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Topan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumut.
Ia diduga mengatur pemenangan proyek dan menerima keuntungan pribadi yang menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga: Polri ajukan tambahan anggaran Rp63,7 triliun untuk 2026, fokus armada dan kesejahteraan personel