GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, akan kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan di Lapas Sukamiskin, tempat Johnny kini menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi sebelumnya.
Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menyusun jadwal pemeriksaan dan telah menyiapkan sejumlah materi untuk pendalaman terhadap eks Menkominfo itu.
Baca Juga: Menko Airlangga: Indonesia dukung penuh 4 poin strategis KTT BRICS 2025 di Brasil
“Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate," ujar Safrianto, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Safrianto, terdapat surat edaran yang ditandatangani Johnny G Plate yang menjadi salah satu bahan penyidikan dalam perkara ini.
“Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” imbuhnya.
Meski belum mengungkapkan waktu pasti pemeriksaan, Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh.
Baca Juga: Polri ajukan tambahan anggaran Rp63,7 triliun untuk 2026, fokus armada dan kesejahteraan personel
Saat ini, penyidik juga tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP untuk melengkapi pemberkasan.
Selain Johnny G Plate, penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pejabat lain yang diduga turut terlibat dalam proses pengadaan proyek PDNS.
“Pelaksanaannya itu di bawah kendali Direktorat Jenderalnya atau Dirjennya, bukan hanya menteri,” jelas Safrianto.
Kasus dugaan korupsi PDNS ini menjadi perhatian publik karena proyek tersebut seharusnya menjadi fondasi sistem digital nasional, namun justru ditengarai menjadi ladang praktik lancung yang merugikan negara.***
Artikel Terkait
29 Pasangan ikuti nikah massal gratis di Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat : Nikah secara agama dan dicatat negara itu mudah
Antusiasme masyarakat pada nikah massal gratis Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat : Yang mendaftar lebih dari 29
Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Subang berikan penghargaan kepada 7 pegawai yang sudah bekerja puluhan tahun
Dalam 6 bulan Kejari Subang selesaikan 180 perkara yang masuk, kasus pencabulan dan peredaran narkotika masih dominan
Diperiksa Kejari Subang, ARD bantah batal nyalon di Pilkada Subang 2024
Polres Subang serahkan dua tersangka dan 5,07 kg sabu ke Kejari Subang
Kejari Subang kembalikan kerugian negara Rp1,6 miliar dari empat kasus korupsi selama 2025