OTT KPK rugikan negara Rp231,8 miliar, Menteri PU: Junjung praduga tak bersalah, tapi tak ada yang ditutupi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 3 Juli 2025 | 18:48 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang menjunjung asas praduga tak bersalah untuk oknum pejabatnya yang terjaring OTT KPK (Instagram/kementerianpu)
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang menjunjung asas praduga tak bersalah untuk oknum pejabatnya yang terjaring OTT KPK (Instagram/kementerianpu)

GENMILENIAL.ID – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutupi proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum Dinas PUPR Sumatera Utara, meski tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pernyataan itu disampaikan Dody merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring lima orang terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yang merugikan negara hingga Rp231,8 miliar.

Baca Juga: Menteri PU terpukul anak buah kena OTT KPK di Sumut: Ini benar-benar tamparan keras

“Bagaimana pun saya kan ‘bapak’-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Dody saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 28 Juni 2025.

“Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak,” tegasnya.

Ia juga menegaskan jika ada keterlibatan dari pihak kantor pusat, maka tidak akan segan untuk menyerahkan ke penegak hukum.

“Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura (kantor pusat), gara-gara itu, saya akan serahkan,” ucap Dody.

Baca Juga: Viral memo titipan SPMB, Wakil Ketua DPRD Banten akui tanda tangan tapi bantah intervensi

Mengenai kemungkinan sanksi pemecatan terhadap pejabat yang terlibat, Dody belum memberi kepastian dan memilih menunggu hasil penyidikan resmi dari KPK.

Namun ia menyatakan sudah memulai evaluasi menyeluruh di kementeriannya.

“Kita akan evaluasi dari eselon I hingga PPK. Harapannya ini tidak terulang lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka yang terdiri atas pejabat Dinas PUPR Sumut dan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X