Bobby Nasution siap diperiksa KPK terkait skandal korupsi proyek jalan Rp231 miliar di Sumut

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 7 Juli 2025 | 15:11 WIB
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat hadir di acara Revalidasi Kaldera Toba UNESCO di kantor Gubernur Sumut pada Senin, 30 Juni 2025 (Instagram/bobbynst)
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat hadir di acara Revalidasi Kaldera Toba UNESCO di kantor Gubernur Sumut pada Senin, 30 Juni 2025 (Instagram/bobbynst)

GENMILENIAL.ID – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang dibutuhkan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumut.

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dengan nilai kerugian negara fantastis, mencapai Rp231,8 miliar.

“Sudah jelas ya, kalau ada aliran dana atau butuh keterangan, saya sampaikan kemarin: jangankan gubernur, semua ASN harus siap,” ujar Bobby saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Baca Juga: SBY kritik dunia yang dikuasai ego dan ambisi, serukan aksi nyata hadapi krisis iklim

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat. Bahkan, menurutnya, seluruh jajaran ASN hingga kepala daerah wajib bersedia diperiksa bila KPK menganggap perlu.

“Semua yang dipanggil harus siap, semua bupati, semua ASN,” tegasnya lagi.

Saat ditanya apakah dirinya sudah menerima surat pemanggilan, Bobby mengarahkan agar pertanyaan tersebut dilayangkan langsung ke KPK.

“Jangan tanya saya. Tanya dulu ke KPK, sudah dikirim atau belum?” katanya.

Pernyataan Bobby ini muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025, di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca Juga: Usai diapresiasi Presiden Prabowo, Pocil Subang diganjar penghargaan oleh Kapolres: Ini hasil pembinaan karakter sejak dini

OTT tersebut mengungkap praktik korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan yang tengah digarap Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TOP (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua), HEL (pegawai Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yakni KIR (Dirut PT DNG) dan RAY (Dirut PT RN).

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal yang mencoreng wajah proyek infrastruktur daerah tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X