GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2024.
KPK memastikan adanya jejak korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada tahun anggaran 2020, dimana ketika itu tengah terjadi masa krisis kesehatan Covid 19 di Indonesia.
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, telah mencukupi bukti permulaan terkait dugaan korupsi tersebut.
"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2024.
Tiga orang tersangka tersebut antara lain; mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, serta Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).
Lantas, bagaimana jejak perkara dugaan kasus korupsi alat pelindung diri di masa krisi Covid 19 ini berawal.
Awal mula kasus
Konstruksi perkara yang menjerat tiga orang tersangka itu, bermula ketika PT PPM dan PT EKI menjadi distributor APD untuk Kemenkes, pada bulan Maret 2020 silam.
Saat itu, Kemenkes membeli 10.000 unit APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan seperti pengambilan barang oleh TNI (atas perintah BNPB) tanpa dokumentasi yang lengkap dan tanpa surat pemesanan.
Pada bulan yang sama, PT EKI turut bekerja sama dengan Kemenkes sebagai penjual resmi APD sebanyak 500 ribu set.
Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PT PPM dan PT EKI untuk menjadi distributor APD Kemenkes, dengan margin atau selisih biaya produksi dan harga jual (untuk menghitung profit) sebesar 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.