Menilik pengakuan korupsi mantan menhub Singapura, ini beda kebijakan CPIB dan KPK terkait pemberantasan korupsi

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Kamis, 26 September 2024 | 15:54 WIB
Potret Mantan Menteri Perhubungan Singapura Subramaniam Iswaran. (Facebook.com / S Iswaran)
Potret Mantan Menteri Perhubungan Singapura Subramaniam Iswaran. (Facebook.com / S Iswaran)

GENMILENIAL.ID - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Singapura, Subramaniam Iswaran mengaku bersalah atas tuduhan menerima suap ketika dirinya menjabat dalam kapasitas resminya.

Pengacaranya iswaran, Davinder Singh, menyampaikan pengakuan kliennya dalam persidangan perdana di kantor Pengadilan Singapura.

"Klien saya telah mengambil keputusan itu, mengingat fakta bahwa jaksa penuntut tidak lagi mengajukan dakwaan di bawah Undang-Undang Pencegahan Korupsi," kata Singh di Pengadilan Singapura, pada Selasa, 24 September 2024.

Ada empat dakwaan yang diakui Iswaran pada Pasal 165 KUHP Singapura, yang melarang semua pegawai negeri untuk menerima suap atau gratifikasi dalam kapasitas resminya.

Barang bukti suap yang diterima mantan Menhub Singapura itu, adalah berupa tiket pertunjukan teater, pertandingan sepak bola, dan Grand Prix F1 Singapura.

Nilai suap yang diperoleh Iswaran dalam dakwaan tersebut melampaui 400 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp4,7 miliar.

Kasus korupsi Iswaran ini merupakan yang pertama kali melibatkan seorang menteri di Singapura.

Hal ini mengingat peran strategis Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB), yang merupakan satu-satunya badan negara yang menyelidiki korupsi di sektor publik dan swasta di Singapura.

Lembaga CPIB berada di bawah Kantor Perdana Menteri (PMO) dan dipimpin oleh seorang direktur yang melapor langsung ke Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong.

Berkaca dari peristiwa tersebut, ada baiknya apabila kita mengamati prosedur CPIB dalam mengawasi pejabat publik dari tindakan korupsi di Singapura.

Awal Mula Pembentukan CPIB Singapura

CPIB Singapura sendiri didirikan pada tahun 1952 oleh pemerintah kolonial Inggris, saat itu Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian gagal melakukan tugasnya dalam menindak korupsi.

Departemen itu tidak mampu membatasi maraknya korupsi di kepolisian Singapura pada era kolonial.

Klimaksnya, ketika tiga detektif polisi membajak opium di Pantai Punggol senilai 400 ribu Dolar Singapura atau setara Rp4,5 miliar saat itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: CNA, Journal UNIRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X