TNI AD tertibkan rumah dinas di Lenteng Agung, 45 KK sudah sukarela tinggalkan hunian

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 11 Juni 2026 | 18:31 WIB
TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penertiban rumah dinas di atas tanah aset negara pada kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Dok. Istimewa)
TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penertiban rumah dinas di atas tanah aset negara pada kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset sekaligus penyesuaian fungsi lahan untuk mendukung kebutuhan prajurit aktif.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bentuk pengambilalihan hak masyarakat maupun sengketa kepemilikan lahan.

Ia menekankan bahwa aset tersebut merupakan milik negara yang diperuntukkan bagi kepentingan organisasi.

Baca Juga: Polda Jatim gelar wayang kulit semalam suntuk di Banyuwangi, meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara

“TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Donny dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.

Rumah dinas untuk prajurit aktif

Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Pusat Zeni Angkatan Darat dengan luas total 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat.

Adapun kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi.

Baca Juga: Bahlil ungkap kedekatan Anthony Leong dengan Prabowo di Munas HIPMI, sebut loyal sejak 3 pilpres

Sejak awal, kawasan ini diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD aktif dengan status Rumah Negara Golongan II.

Penataan ini juga berkaitan dengan pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak.

Perubahan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah personel, sehingga kebutuhan akan rumah dinas dan fasilitas pendukung pun ikut meningkat.

Sesuai aturan, rumah dinas wajib dikembalikan apabila penghuni telah purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi berhak menempatinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X