Menurutnya, saat itu situasi sedang darurat dan barang-barang perlengkapan APD Covid 19 diambil terlebih dahulu baru ditentukan harganya.
"Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya, barang itu juga sudah diambil duluan, bukan saya yang ambil," ujarnya.
Bercermin dari kasus tersebut, inilah ulasan terkait standar APD dalam manajemen Penangan Covid 19 di masa krisis itu.
Baca Juga: Mengamati peran strategis Mess Hilgers dan Eliano Reijnders di formasi skuad Timnas Indonesia
Alat Pelindung Diri Covid 19
Mengacu pada buku panduan 'Manajemen Penanganan Covid 19' yang diterbitkan Kemenkes pada tahun 2020, terdapat jenis APD yang digunakan untuk penanganan Covid 19 di Indonesia.
Pertama, Masker Bedah dan Respirator N95, untuk melindungi pengguna dari virus, dan berguna untuk tenaga kesehatan agar dapat tahan dari penularan virus dari pasien.
Kedua, Pelindung Mata dan Pelindung Wajah (Face Shield) untuk tenaga medis agar tahan dan terhindar dari percikan cairan virus yang ditularkan pasien.
Ketiga, Sarung Tangan Pemeriksaan dan Bedah untuk melindungi tangan pengguna atau tenaga medis dari penyebaran infeksi Covid 19.
Keempat, Gaun Sekali Pakai untuk melindungi tenaga kesehatan dari virus di bagian depan, lengan, dan setengah kaki.
Kelima, Coverall Medis untuk melindungi tenaga kesehatan secara menyeluruh, termasuk kepala, punggung, dan tungkai bawah tertutup.
Dan yang terakhir, Sepatu Boot Anti Air (Waterproof Boots) dan Penutup Sepatu (Shoe Cover) yang digunakan tenaga kesehatan dari percikan cairan atau darah pasien.
Artikel Terkait
Periksa 22 orang saksi, Polri tengah lakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan proyek PJUTS
Empat orang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi PT ASDP
KPK tetapkan dua tersangka dugaan korupsi PT Jasindo
Naik ke tingkat penyidikan, KPK usut dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK
Panggil mantan stafsus SYL, KPK usut dugaan korupsi mesin x-ray di Kementan
Menilik pengakuan korupsi mantan menhub Singapura, ini beda kebijakan CPIB dan KPK terkait pemberantasan korupsi
Kejaksaan Negeri Subang terima pengembalian uang negara dari tersangka korupsi sebanyak Rp600 juta