Jejak kerja sama tiga orang tersangka
Setelah adanya jalinan kerja sama PT PPM dan PT EKI, tersangka Budi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI.
Baca Juga: Ironi ketahanan pangan di wilayah Papua Selatan, lahan pertanian melimpah namun minim produktivitas
Adapun peran Budi dalam kasus tersebut adalah memberikan persetujuan pengadaan APD sebanyak lima juta set dengan harga 48,4 dolar atau sekitar Rp748.699 kepada PT PPM dan PT EKI.
Selanjutnya, dua perusahaan itu melakukan negosiasi ulang terkait pengadaan APD ini pada bulan Mei 2020.
Kala itu, Kemenkes diketahui hanya menerima APD sebanyak 3.140.200 set pada tanggal 18 Mei 2020.
Audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar akibat pengadaan APD pada kasus ini.
Maka dari itu, tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka berkelit 'Hanya Juru Bayar'
Salah satu tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes, yaitu Budi yang menyebut pihaknya hanya juru bayar.
Menurut Budi, harga APD Covid-19 ditentukan oleh pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Yang menetapkan harga itu bukan saya. Karena saya PPK pengganti," kata Budi saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Ahmad Muzani terpilih sebagai Ketua MPR RI 2024 - 2029
Budi juga mengaku dirinya tidak bisa menolak perintah dari pimpinan Kemenkes untuk menjabat PPK pengadaan APD Covid 19.
Artikel Terkait
Periksa 22 orang saksi, Polri tengah lakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan proyek PJUTS
Empat orang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi PT ASDP
KPK tetapkan dua tersangka dugaan korupsi PT Jasindo
Naik ke tingkat penyidikan, KPK usut dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK
Panggil mantan stafsus SYL, KPK usut dugaan korupsi mesin x-ray di Kementan
Menilik pengakuan korupsi mantan menhub Singapura, ini beda kebijakan CPIB dan KPK terkait pemberantasan korupsi
Kejaksaan Negeri Subang terima pengembalian uang negara dari tersangka korupsi sebanyak Rp600 juta