GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang menyebut bahwa penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Jaga ekosistem, Menteri PUPR lepas burung dan benih ikan di IKN
"KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep dikutip dari PMJNews pada Minggu, 15 September 2024.
Lanjut Asep, dengan naiknya status penanganan perkara ke tahap penyidikan dibarengi dengan status pihak tersangka. Nantinya, pengumuman tersangka akan bersamaan dengan penahanan.
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi ditunjuk Sekjen PBB sebagai utusan khusus isu air
Lebih jauh, Asep pun enggan lebih jauh untuk mengungkap identitas pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Dirinya juga belum membeberkan kontruksi perkara kasus yangditanganinya tersebut, namun berdasarkan informasi, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.
Artikel Terkait
Artis dangdut Nayunda Nabila diperiksa KPK terkait kasus dugaan TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Usut dugaan kasus korupsi di PGN, KPK cegah dua orang ini ke luar negeri
Rapat evaluasi MCP KPK-RI, Inspektur Irda Subang sebut terdapat 8 area, 26 indikator dan 62 sub indikator yang menjadi fokus area pencegahan korupsi
Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan KPK atas kasus dugaan korupsi DJKA
Cari keberadaan Harun Masiku, KPK lakukan pemeriksaan terhadap eks komisioner KPU
Empat orang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi PT ASDP
KPK tetapkan dua tersangka dugaan korupsi PT Jasindo