Deposito tetiba lenyap, nasabah BSI KCP Seutui Banda Aceh tuding geliat penipuan oknum pegawai customer service

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 06:40 WIB
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI). (YouTube.com / Bank Syariah Indonesia)
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI). (YouTube.com / Bank Syariah Indonesia)

GENMILENIAL.ID - Kasus penipuan nasabah deposito Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Seutui Banda Aceh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai BSI.

Kabar yang beredar mengungkapkan, persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menghadirkan sejumlah nasabah yang menjadi korban, pada tanggal 2 September 2024 lalu.

Berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syah Putra menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus penipuan nasabah BSI.

Salah satunya, Septi Harnita (39) yang mengaku baru mengetahui tentang adanya pembukaan terhadap rekeningnya.

Baca Juga: Ironi ketahanan pangan di wilayah Papua Selatan, lahan pertanian melimpah namun minim produktivitas

"Saya baru mengetahui mengenai pembukaan rekening itu ketika dipanggil ke Polda untuk memberikan keterangan mengenai perkara ini," kata Septi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada 2 September 2024 lalu.

"Untuk dana bagi hasil yang tidak saya terima itu adalah pada bulan November dan Desember 2023," ungkapnya.

Berikutnya, Sahnan Ginting (57) yang juga bertindak sebagai saksi lain, mengungkap dirinya sebagai nasabah BSI KCP Seutui yang menyimpan uang dalam bentuk deposito dengan jumlah mencapai Rp400 juta.

Ginting juga menyampaikan, seharusnya ia menerima dana dari bagi hasil kegiatan deposito tersebut mencapai Rp900 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: Menilik satu dekade infrastruktur transportasi era Jokowi, persoalan transportasi publik bikin masyarakat terbantu atau temui jalan buntu

Dirinya juga mengaku pada bulan Desember 2023, tidak menerima dana bagi hasil tersebut.

"Maka dari itu, saya datang ke kantor untuk menanyakan hal itu. Sayangnya, saat itu, saudara terdakwa tidak ada di kantor dan tidak bisa dihubungi," jelasnya.

Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terhadap nasabah itu merupakan karyawan tetap BSI yang menjabat sebagai Customer Service Representative KCP Seutui, Banda Aceh.

Menindaklanjuti kasus ini, Branch Manager (kepala cabang) BSI Seutui Saifullah turut hadir menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X