Empat orang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi PT ASDP

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 19 Agustus 2024 | 00:13 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (YouTube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (YouTube KPK RI)

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"Pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika dikutip dari PMJNews pada Senin, 19 Agustus 2024.

Tessa pun menyebut bahwa terdapat empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Siapkan lamaran, Pemerintah buka rekrutmen CPNS 2024 mulai tanggal ini!

"Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," beber Tessa.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pengadaan kapal yang terjadi di PT ASDP tidak sesuai dengan spesifikasi.

Begitu juga proses yang dilakukan pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang telah diajukan.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya," kata Asep pada Rabu, 15 Agustus 2024.

Baca Juga: Peringati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, komunitas Riung Kolaborasi gelar berbagai kegiatan di Desa Pakuhaji

"Jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," sambungnya.

Ia pun menyebabkan bahwa hal tersebut telah menyebabkan kerugian, termasuk soal perhitungan dan lain sebagainya.

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X