GENMILENIAL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020.
Kedua tersangka tersebut yaitu Direktur Operasi PT Jasindo 2013-2018 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik serta pengendali PT Mitra Bina Selaras, Torras Sotarduga Panggabean (TSP).
"Tersangka SHT bersama Tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya atau tidak melaksanakan tugas keagenannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari PMJNews pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca Juga: Aktor Stefan William umumkan punya anak lagi, ini respon Celine Evangelista
"Sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian negara," tambahnya.
Lanju Alex, kedua tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 15 September 2024.
TSP ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Jaktim di Kaveling 4, sedangkan SHT di Rutan Kelas 1 Jaktim Cabang KPK C1.
Kata Alex, perkara tersebut dimulai sejak tahun 2016, dimana salah satu divisi PT Jasindo ingin melakukan kerja sama dengan salah satu bank, namun terdapat fee based income sebagai komisi.
Selanjutnya SHT dan TSP bertemu dalam sebuah acara reuni sekolah dan saling berkomunikasi terkait pekerjaan.
Dan pada saat itu Torras mengenalkan dirinya sebagai pemilik KSP Dana Karya.
"Dari perkenalan tersebut, tersangka SHT menyampaikan ada peluang kerjasama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar," kata Alex.
"Dari perbincangan saat reuni tersebut, ditindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan dari rentang waktu 2016 sampai awal 2017," sambungnya.
Baca Juga: Perwakilan Pantura, Lina Marliana sebut jika terpilih isu pemekaran Subang utara jadi prioritasnya
Artikel Terkait
Dugaan permintaan uang Rp12 miliar untuk status WTP, KPK buka peluang panggil auditor BPK
Artis dangdut Nayunda Nabila diperiksa KPK terkait kasus dugaan TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Usut dugaan kasus korupsi di PGN, KPK cegah dua orang ini ke luar negeri
Rapat evaluasi MCP KPK-RI, Inspektur Irda Subang sebut terdapat 8 area, 26 indikator dan 62 sub indikator yang menjadi fokus area pencegahan korupsi
Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan KPK atas kasus dugaan korupsi DJKA
Cari keberadaan Harun Masiku, KPK lakukan pemeriksaan terhadap eks komisioner KPU
Empat orang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi PT ASDP