Periksa 22 orang saksi, Polri tengah lakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan proyek PJUTS

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 20:18 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa  (PMJNews)
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa (PMJNews)

GENMILENIAL.ID - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM pada tahun 2020.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan bahwa dari 22 saksi, baru 16 orang yang sudah dimintai keterangan.

"Sementara sudah dipanggil 22 (orang saksi), dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada 6 lagi sudah diagendakan," kata Arief Adiharsa dikutip dari PMJNews pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin minta Satgas untuk terus melakukan pemberantasan judi online sampai hilang di Indonesia

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik telah melakukan pengumpulan barang dan juga keterangan dari pihak terkait.

Nantinya jika dirasa sudah lengkap, bukan tidak mungkin akan dilakukan penetapan tersangka.

"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti," kata Arief.

"Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," tambahnya.

Baca Juga: Mengurai sampah plastik, solusi dan tantangan di era modern

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa Bareskrim telah melakukan penggeledahan terhadap Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, 4 Juni 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X