Setelah menyampaikan orasi, massa kemudian membubarkan diri secara tertib dengan melakukan pawai kembali ke arah Simpang Susun Semanggi.
Arus lalu lintas di kawasan Sudirman-Thamrin juga kembali dibuka setelah massa meninggalkan lokasi.
Aksi tersebut membawa 11 tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan hak, kepastian kerja, pengupahan, hingga kesiapan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi.
Laporan lain juga mencatat tuntutan tersebut berkaitan dengan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Telisik fenomena daratan baru yang disebut Cucu Krakatau, benarkah itu gunung api anyar?
11 Tuntutan buruh di aksi Thamrin
Berikut 11 poin tuntutan yang disampaikan KBPBI kepada pemerintah dan DPR RI dalam aksi demonstrasi buruh di Jakarta:
1. Undang-undang pro-buruh
Buruh menuntut terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan pekerja.
2. Kepastian kerja dan anti-eksploitasi
Buruh meminta adanya kepastian kerja sekaligus penghentian eksploitasi sistem outsourcing dan penyalahgunaan pemagangan.
Baca Juga: Kemarau panjang, Polsek Cibogo gerak cepat salurkan air bersih untuk warga
3. Upah layak
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan jaminan upah yang layak dan penghapusan sistem koefisien nilai pengupahan yang dinilai merugikan pekerja.
4. Perlindungan pekerja platform
Artikel Terkait
Marsinah resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional, simbol perjuangan buruh di era orde baru
Subang daftarkan 26 ribu pekerja nonformal ke BPJS: Buruh tani hingga ojek kini punya jaminan sosial
Demo buruh 24 November 2025 batal, KSPI ancang-ancang demo baru hingga mogok nasional jika UMP 2026 tak sesuai harapan
May Day 2026: Buruh apresiasi UU PPRT dan peran DPR, soroti upah hingga RUU Ketenagakerjaan
Polisi temukan uang Rp10 juta dari korlap demo buruh di DPR, diduga untuk gerakkan massa
Ratusan buruh Subang geruduk DPRD, desak RUU baru hingga tolak pajak JHT
DPRD Subang kebut Perda Ketenagakerjaan, Komisi 4 janji lindungi hak buruh