May Day 2026: Buruh apresiasi UU PPRT dan peran DPR, soroti upah hingga RUU Ketenagakerjaan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 1 Mei 2026 | 17:22 WIB
Presiden Prabowo bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menghadiri peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat (YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menghadiri peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat (YouTube/Sekretariat Presiden)

GENMILENIAL.ID – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2026, menjadi momentum penting bagi kaum buruh untuk menyuarakan aspirasi sekaligus menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah dan DPR.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam orasinya menyoroti pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

“Izinkan pertama-tama tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan juga pimpinan DPR, wabilkhusus Pak Sufmi Dasco yang telah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Said Iqbal di kawasan Monas, Jumat, 1 Mei 2026.

Baca Juga: Dibacok brutal saat berangkat kerja, polisi ungkap curas sadis di Ciasem Subang

“Atas nama pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, di seluruh penjuru negeri, kami mengucapkan terima kasih,” lanjutnya.

UU PPRT disorot, perjuangan 22 tahun akhirnya berbuah

Said Iqbal menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam perlindungan pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR yang dinilai berperan dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut.

Momentum May Day 2026 pun tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga refleksi atas panjangnya perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.

Baca Juga: Serat nanas dan songket sieup jadi andalan Subang di pameran kerajinan nasional Bandung

Desk Ketenagakerjaan Dinilai Bantu Buruh

Selain UU PPRT, Said Iqbal juga mengapresiasi pembentukan Desk Ketenagakerjaan yang diinisiasi Polri sebagai wadah pengaduan dan konsultasi bagi buruh.

“Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan Bapak Kapolri, kami terima kasih atas dibentuknya Desk Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Desk ini berfungsi menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari sengketa industri, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga mediasi terkait hak-hak buruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X