GENMILENIAL.ID — Aksi ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Kamis, 6 Agustus 2026, mendapat respons langsung dari Komisi 4 DPRD Subang.
Salah satu fokus utama yang mencuat dalam audiensi adalah percepatan pembahasan hingga pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi 4 DPRD Subang, Zainal Mufid, bersama jajaran serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang, Aef Saepudin, menerima langsung perwakilan serikat buruh.
Baca Juga: Ratusan buruh Subang geruduk DPRD, desak RUU baru hingga tolak pajak JHT
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan buruh, termasuk isu strategis di tingkat daerah.
Perda Ketenagakerjaan masuk tahap finalisasi
Zainal Mufid menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah Perda Ketenagakerjaan yang saat ini sudah dalam tahap lanjutan.
"Yang ketiga adalah Perda Ketenagakerjaan. Karena Perda Ketenagakerjaan adalah tugas dari DPRD beserta pemerintah. Maka kita nyatakan bahwa Perda Ketenagakerjaan sudah kita bahas dan sudah kita selesaikan dan hari ini posisinya ada sedang difasilitasi di Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Ia mengaku optimistis regulasi tersebut segera rampung dan bisa menjadi payung hukum yang melindungi kepentingan buruh di Subang.
Baca Juga: Dokter Gia kasih paham oknum nakes yang sempat nyinyir ke pasien BPJS, ingatkan sakit itu tidak enak
"Mudah-mudahan dan saya optimis Perda itu akan menjadi sebuah peraturan yang bisa melindungi kaum buruh. Bukan hanya pengusaha tetapi juga bagian besarnya adalah hak para pekerja," lanjutnya.
Menurutnya, penyusunan Ranperda tersebut melibatkan tiga unsur penting, yakni pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha, sehingga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kepentingan.
Komisi 4 siap kawal aspirasi hingga pusat
Selain Perda, DPRD Subang juga menyatakan siap membawa berbagai tuntutan buruh ke tingkat nasional. Tercatat ada sepuluh poin aspirasi yang akan diteruskan ke DPR RI dan pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Partai Buruh kritik Program Magang Nasional, sebut hina lulusan sarjana dengan gaji UMP
Diduga jadi penyebab keguguran buruh perempuan, Ketua Forum Buruh Perempuan Subang laporkan supervisor PT Lestari Busana Anggun Mahkota ke polisi
5.000 Buruh geruduk DPR tuntut UU Ketenagakerjaan pro pekerja, polisi turunkan 1.464 personel kawal aksi
Marsinah resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional, simbol perjuangan buruh di era orde baru
Demo buruh 24 November 2025 batal, KSPI ancang-ancang demo baru hingga mogok nasional jika UMP 2026 tak sesuai harapan
May Day 2026: Buruh apresiasi UU PPRT dan peran DPR, soroti upah hingga RUU Ketenagakerjaan
Ratusan buruh Subang geruduk DPRD, desak RUU baru hingga tolak pajak JHT