Subang dihadapkan dilema lumbung padi atau kawasan industri, Kang Rey ungkap luas LP2B

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 23 September 2026 | 20:38 WIB
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau Kang Rey menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI dan menyampaikan keterangan terkait persoalan pertanahan serta lahan sawah dilindungi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Rabu 23 September 2026 (Dok. Istimewa)
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau Kang Rey menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI dan menyampaikan keterangan terkait persoalan pertanahan serta lahan sawah dilindungi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Rabu 23 September 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Kabupaten Subang tengah menghadapi dilema dalam menjaga peran sebagai salah satu lumbung padi nasional sekaligus mendorong perkembangan kawasan industri.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama saat Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik terkait pertanahan dan lahan sawah dilindungi di Subang, Rabu, 23 September 2026.

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau Kang Rey mengatakan kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah di tengah kompleksitas pembangunan Subang.

Baca Juga: Viral oknum TNI bersitegang dengan Kasatpol PP Samarinda saat penertiban kafe remang-remang, Dandim minta maaf

Di satu sisi, pemerintah daerah harus mempertahankan lahan pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan.

Di sisi lain, perkembangan industri diharapkan dapat mendorong pertumbuhan daerah, termasuk peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.

“Karena memang pada prinsipnya kami dilema, satu sisi kami pertahankan lumbung padi nasional, tapi di sisi lain kami ingin berkembang menjadi daerah industri, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Kang Rey dalam pertemuan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang.

Baca Juga: KPK bidik aset mewah Ipda Yayat Sudrajat, ‘Om Endut’ yang namanya muncul dalam kasus suap Bupati Bekasi

76.180 Hektare ditetapkan sebagai LP2B

Dalam kunjungan tersebut, Kang Rey memaparkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Subang dalam menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.

Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Subang telah menetapkan LP2B melalui Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 500.6.1/Kep.214-Disperta/2026 tertanggal 15 April 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, luas LP2B yang ditetapkan mencapai 76.180 hektare. Angka tersebut berasal dari luas lahan baku sawah Kabupaten Subang yang tercatat 91.797 hektare berdasarkan data tahun 2023.

Baca Juga: Kronologi penemuan jenazah Surakman di Pulau Enggano, ABK kapal 5 jurnalis yang hilang saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mempertahankan lahan pertanian di tengah perkembangan pembangunan di Kabupaten Subang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X