Subang daftarkan 26 ribu pekerja nonformal ke BPJS: Buruh tani hingga ojek kini punya jaminan sosial

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 24 November 2025 | 22:17 WIB
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi saat agenda Saba Desa di Kecamatan Cisalak, Jumat, 24 Oktober 2025 (Dok. Istimewa)
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi saat agenda Saba Desa di Kecamatan Cisalak, Jumat, 24 Oktober 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Pemerintah Kabupaten Subang resmi mendaftarkan 26.120 pekerja nonformal ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan.

Program ini mencakup buruh tani, nelayan, sopir angkutan, tukang ojek, juru parkir, kuli bangunan, hingga pedagang warung.

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menjelaskan bahwa biaya premi peserta ditanggung oleh dua pihak.

Baca Juga: Anggota DPRD Subang H. Anharudin: Pabrik wajib utamakan tenaga kerja lokal, bukan dari luar daerah

“Sebanyak 24.120 pekerja dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan 2.000 orang dibantu melalui APBD Kabupaten Subang,” ujarnya, Senin 24 November 2025.

Premi Rp10 ribu, perlindungan ditanggung penuh

Kang Rey sapaan akrabnya menyebut bahwa premi sebesar Rp10 ribu per orang per bulan sudah mencakup jaminan perawatan, pengobatan, hingga santunan masa istirahat yang dibayarkan langsung oleh BPJS.

“Ini penting agar pekerja nonformal tidak kehilangan pendapatan harian ketika sakit,” tegasnya.

Baca Juga: Reses DPRD Jabar: Zulkifly Chaniago serap keluhan warga Wantilan soal rekrutmen pabrik hingga jalan rusak

Ia juga menjelaskan bahwa buruh tani dan nelayan sebagian besar sudah ter-cover bantuan provinsi, sementara pendataan tukang ojek sedang dilakukan melalui PKH.

Akses pelayanan tak harus ke RSUD

Menariknya, peserta BPJS pekerja nonformal ini tidak wajib berobat ke RSUD Ciereng.

“Mereka bisa langsung ke RS Hamori tanpa biaya,” kata Kang Rey.

Baca Juga: Pemerintah tegaskan KUHP baru tak jadi alat kriminalisasi, Komnas Perempuan soroti 103 Perda bermasalah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X