Fahd tiga kali terjerat KPK, Agus Sulistriyono soroti standar etik partai politik

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 18 September 2026 | 20:30 WIB
Agus Sulistriyono, CEO Promedia Group (Dok. Promedia)
Agus Sulistriyono, CEO Promedia Group (Dok. Promedia)

Status Fahd di Golkar jadi perhatian

Perkara terbaru Fahd juga membuat posisi politiknya di Partai Golkar menjadi perhatian.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji sebelumnya mengatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan masih menunggu konstruksi perkara dari KPK sebelum menentukan sikap mengenai posisi Fahd.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada 16 September 2026 belum memberikan keterangan mengenai kelanjutan posisi Fahd di partai ketika ditanya awak media.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Fahd tidak diarahkan berdasarkan latar belakang politiknya.

Baca Juga: Nusron dan Raja Juli disorot, Agus Sulistriyono minta pemerintahan Prabowo jaga kepercayaan publik

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Agus dorong evaluasi kaderisasi partai

Agus berharap kasus Fahd menjadi bahan evaluasi bagi partai politik dalam menentukan standar rekrutmen dan penempatan kader.

“Kalau korupsi kita anggap sebagai persoalan serius bangsa ini, partai harus menjadi bagian dari benteng pencegahannya. Jangan sampai seseorang selesai menjalani hukuman, kembali mendapat posisi strategis, kemudian tersandung perkara yang sama lagi," ujar Agus

"Kalau sudah begitu, yang perlu dievaluasi bukan hanya orangnya, tetapi juga sistem yang kembali memberikan ruang kepadanya," sambungnya.

Baca Juga: Maulid di Subang, Ega Anjani tekankan pentingnya meneladani akhlak Rasulullah

Ia juga menilai regenerasi politik perlu memberi ruang kepada kader dengan rekam jejak yang baik.

“Negeri ini tidak kekurangan orang baik. Partai politik juga tidak kekurangan kader. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengatakan: untuk jabatan publik dan kepengurusan politik, standar kita harus lebih tinggi,” ujarnya.

Perkara Fahd kini masih berada dalam proses hukum KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X