Rektor ditangkap KPK, bagaimana nasib mahasiswa Unsoed yang masuk lewat jalur mandiri bermasalah?

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:02 WIB
KPK sebut mahasiswa yang masuk Unsoed jalur bermasalah tetap bisa melanjutkan kuliah (Instagram/unsoedofficial_1963)
KPK sebut mahasiswa yang masuk Unsoed jalur bermasalah tetap bisa melanjutkan kuliah (Instagram/unsoedofficial_1963)

GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang masuk melalui jalur mandiri dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tetap dapat mengikuti perkuliahan seperti biasa.

Kepastian tersebut disampaikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026, yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya.

Keenam orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Baca Juga: KAMMI tolak provokasi yang berpotensi pecah belah bangsa, sikapi rencana aksi 27 Agustus

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat permintaan sejumlah uang tambahan di luar biaya resmi kampus kepada calon mahasiswa yang mengikuti proses penerimaan melalui jalur mandiri.

KPK pastikan mahasiswa tetap bisa kuliah

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menegaskan, proses penegakan hukum yang dilakukan lembaganya tidak menyentuh status kemahasiswaan.

Menurut Taufik, mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri Unsoed pada 2025 maupun 2026 tetap dapat mengikuti proses belajar mengajar.

Baca Juga: Bocah 7 tahun di Dairi Sumut diduga jadi korban penyiksaan sang bibi, wajah hingga kaki penuh luka

“Memang ada mahasiswa yang masuk 2025, maupun 2026, dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2026.

Dengan demikian, mahasiswa yang bersangkutan tetap dapat menjalani aktivitas akademik di kampus.

“Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” imbuhnya.

Taufik menegaskan persoalan status mahasiswa bukan bagian dari kewenangan KPK dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: KPK bongkar temuan pungutan biaya selangit di luar UKT dan IPI jalur mandiri Unsoed: Ini yang memberatkan orang tua mahasiswa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X