"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda," demikian bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, ketentuan mengenai hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi juga tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Fakta di balik video viral pejabat BNPB wawancara dari kafe terkait gempa NTT
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan," demikian ketentuan tersebut.
Dengan demikian, sanksi demosi merupakan bentuk hukuman berupa pemindahan anggota ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda dengan tingkat jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Bripka Eko Julianto, KKEP menjatuhkan demosi selama 10 tahun setelah menyatakan dirinya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Putusan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan berbagai fakta dalam persidangan, termasuk faktor yang meringankan dan memberatkan.***
Artikel Terkait
Penumpang KRL pergoki pria sembunyi di bawah peron Stasiun Kebayoran, diduga lakukan pelecehan
Usai viral dijuluki 'Sang Predator', tersangka kasus pelecehan di Ponpes Pati ternyata sempat dilaporkan ke PPA pada 2024
Viral dugaan pelecehan dosen UNU Blitar, 15 mahasiswi jadi korban, pelaku dinonaktifkan sementara
7 Dosen UPN Veteran Yogyakarta diperiksa usai dugaan pelecehan, kampus pastikan hak mahasiswa tetap terpenuhi
BSI tegaskan zero tolerance terhadap pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja
Peserta kedinasan Clash of Champions S3 didiskualifikasi, dugaan kasus pelecehan ikut disorot publik
Dugaan pelecehan hingga pesan chat oknum guru yang tersebar, viral siswa SMAN 1 Solok Selatan bawa banner ‘stop penyimpangan’