7 Dosen UPN Veteran Yogyakarta diperiksa usai dugaan pelecehan, kampus pastikan hak mahasiswa tetap terpenuhi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:35 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta (Instagram.com/@indotoday)
Menyoroti fakta terkini terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta (Instagram.com/@indotoday)

GENMILENIAL.ID – Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta menjadi perhatian publik setelah mencuat di media sosial.

Pihak kampus memastikan penanganan kasus terus berjalan, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban serta keberlangsungan hak akademik mahasiswa.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkap bahwa terdapat tujuh dosen dari beberapa fakultas yang diduga terlibat.

Baca Juga: Terungkap kasus kekerasan seksual ayah tiri di Surabaya, dua anak jadi korban

Mereka berasal dari Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME).

Saat ini, ketujuh dosen tersebut tengah menjalani proses penanganan internal sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan kampus.

Kampus pastikan proses akademik tetap berjalan

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko menegaskan bahwa pihak kampus tetap menjamin hak mahasiswa, khususnya yang sedang menjalani bimbingan tugas akhir (TA) maupun sidang skripsi.

Baca Juga: Nobar Persib vs Persijap di Subang, warga diajak nikmati laga dengan tertib

“Itu yang kami utamakan, hak-hak mahasiswa tetap terpenuhi untuk menyelesaikan pendidikan sehingga tidak dirugikan,” ujar Hendro dalam konferensi pers, Sabtu 23 Mei 2026. 

Ia menjelaskan, mahasiswa tidak perlu mengulang proses dari awal apabila dosen pembimbingnya terlibat dalam kasus.

Kampus akan mengganti pembimbing tanpa mengganggu progres akademik yang sudah berjalan.

“Jadi tidak dimulai dari awal. Misalnya pada saat dia bimbingan sudah di bab 4 dan 5 kemudian nanti diganti oleh dosen pembimbing yang lain,” tambahnya.

Baca Juga: Di balik kasus under invoicing sawit-batu bara, ada rerata harga 2 kali lipat dibanding ekspor RI-Singapura

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X