Insiden kecelakaan berujung maut di Surabaya: Pengemudi wanita ngaku mabuk usai ajak duel warga sekampung

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 24 Agustus 2026 | 21:30 WIB
Menyoroti fakta terkini usai viral insiden kecelakaan yang melibatkan pengemudi wanita pada 2 lokasi berbeda di Surabaya (Instagram.com/@sudutmks.id)
Menyoroti fakta terkini usai viral insiden kecelakaan yang melibatkan pengemudi wanita pada 2 lokasi berbeda di Surabaya (Instagram.com/@sudutmks.id)

GENMILENIAL.ID — Kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi wanita berinisial ENR (32) di kawasan Jalan Taman Apsari, Surabaya, memasuki babak baru.

ENR yang mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kecelakaan beruntun yang terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 dini hari.

Baca Juga: Kebakaran besar hanguskan bangunan kos di Tebet Jaksel: Telan 4 korban tewas, 1 orang terluka

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Surabaya, Senin, 24 Agustus 2026.

"Sudah tersangka," tegas Galih.

Negatif narkoba, positif minuman keras

Berdasarkan pemeriksaan medis, ENR dinyatakan negatif narkoba. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi tersebut berada di bawah pengaruh minuman keras ketika mengendarai kendaraan.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon, mengatakan kadar alkohol dalam tubuh ENR tergolong tinggi.

Baca Juga: Tidak main-main! Prabowo tegaskan cabut izin korporasi jika terlibat praktik pembakaran lahan

"Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup," kata Sulthon.

Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian dari penyelidikan polisi terhadap kondisi ENR saat kecelakaan terjadi.

Ngaku pulang dari pesta di kelab malam

Kepada penyidik, ENR mengakui dirinya baru saja menghadiri pesta di sebuah kelab malam sebelum mengemudikan mobilnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X