Viral komplotan begal di Cibitung Bekasi diringkus usai diduga gasak Rp30 juta milik korban

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:18 WIB
Menyoroti viralnya kasus pembegalan di Cibitung, Bekasi usai kini oknum pelaku diringkus polisi (Instagram.com/@bekasi.kita)
Menyoroti viralnya kasus pembegalan di Cibitung, Bekasi usai kini oknum pelaku diringkus polisi (Instagram.com/@bekasi.kita)

GENMILENIAL.ID - Aksi begal yang sempat viral di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil diungkap.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah rekaman CCTV kejadian beredar luas di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Selang, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, tepatnya di depan kantor koperasi simpan pinjam kawasan Tokma, pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Komisi III DPR RI bakal panggil Polda Sumut terkait kasus kematian Winda Lorenza Gowasa: Usut tuntas secara transparan

Komplotan dibekuk usai viral

Penangkapan para pelaku dikonfirmasi oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.

Ia mengungkapkan bahwa komplotan tersebut berjumlah enam orang dan beraksi menggunakan tiga sepeda motor.

Para pelaku diketahui telah membuntuti korban sejak keluar dari bank setelah mengambil uang dalam jumlah besar.

Mereka kemudian mencari celah untuk melancarkan aksinya di lokasi yang dinilai sepi dan memungkinkan.

Baca Juga: 33 Knalpot brong disikat polisi saat malam minggu, Kapolres Subang turun langsung pimpin razia

Aksi mereka akhirnya terendus setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut viral di media sosial.

Dari situ, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seluruh pelaku.

Korban diincar usai ambil uang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X